Berita

Surat Edaran dan Tahapan Perpanjang STNK Tanpa KTP di Jawa Barat

×

Surat Edaran dan Tahapan Perpanjang STNK Tanpa KTP di Jawa Barat

Sebarkan artikel ini

Datajabar.com | Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA, Tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama.
Kebijakan tersebut disambut antusias warga Jabar yang sering terkendala KTP ketika hendak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Di sisi lain, bagi pemerintah, kebijakan ini dapat meningkatkan pemasukan daerah melalui pajak.

Hanya saja, ketika salah seorang mencoba kebijakan tersebut, pihak Samsat malah tidak memproses. Kejadian tersebut berujung viral dan akhirnya Kepala Samsat dinonaktifkan Dedi Mulyadi.

Untuk mempermudah warga Jabar, berikut ini isi lengkap SE Gubernur Jabar tersebut:

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak serta guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor, diberitahukan kepada masyarakat Jawa Barat yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, baik pribadi maupun Badan/Perusahaan dapat melaksanakan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan tanpa membawa KTP pemilik pertama.

Masyarakat yang akan melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan cukup membawa STNK serta KTP yang menguasai kendaraan bermotor, atau segera balik namakan kendaraan bermotor. Pemberian kemudahan ini berlaku mulai tanggal 6 April 2026. Segera lakukan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor untuk Jawa Barat Istimewa.

Melansir berbagai sumber, perpanjangan STNK di Jabar bisa dilakukan secara online melalui aplikasi atau datang langsung ke loket Samsat terdekat.

Prosedur Online:

  1. Buka aplikasi, login dengan NIK atau nomor HP terdaftar.
  2. Masukkan nopol kendaraan dan unggah bukti pembayaran SWDKLLJ (otomatis terintegrasi).
  3. Bayar pajak via virtual account sesuai nominal pembayaran
  4. STNK baru dicetak dan dikirim gratis ke alamat via PT Pos dalam 7 hari kerja.

Prosedur Offline (di Samsat terdekat):

  1. Datang ke loket Samsat dengan nopol kendaraan.
  2. Petugas verifikasi data via SINAR menggunakan nama dan NIK verbal.
  3. Bayar tunai atau non-tunai, ambil STNK baru dalam 30 menit tanpa antre panjang berkat sistem pre-queue via aplikasi.

Sebagai informasi Kebijakan ini hanya untuk perpanjangan tahunan. Perpanjangan 5 tahunan tetap memerlukan pemeriksaan fisik kendaraan di Samsat untuk uji emisi dan keselamatan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *