Datajabar.com | Judi online kini menjadi ancaman yang mengkhawatirkan banyak orang. Sering kali, pemain mengalami kemenangan di awal permainan, dan berakhir dengan kekalahan besar.
Ketika kecanduan judi online menguasai seseorang, mereka sering kali akan melakukan apa saja untuk bisa terus bermain.
Di sinilah pinjaman online masuk dengan tawaran uang cepat untuk deposit berujung “gali lubang, tutup lubang”. Jika sudah terlilit, mereka mengambil jalan keluar untuk kabur dari pembayaran.
Transaksi judi dan pinjaman online semakin meningkat dari tahun ke tahun. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan transaksi keuangan yang berhubungan dengan judi online mencapai Rp101 triliun hingga kuartal I tahun 2024.
Begitu pula dengan pinjaman online (pinjol), berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai penyaluran pinjol di Indonesia mencapai Rp22,76 triliun per Maret 2024.
Jawa Barat menempati urutan pertama dengan utang pinjol terbesar yaitu Rp16,55 triliun. Sebanyak Rp 650 miliar diantaranya masuk ke dalam kategori macet.
Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam jumlah hutang yang tidak dapat dibayar kembali, yang sebagian besar terkait dengan penggunaan dana untuk judi online.
Ada banyak faktor yang bisa membuat seseorang kecanduan main judi, mulai dari faktor ekonomi, rendahnya literasi, sampai masalah psikologis.
Ketidakstabilan sosial meningkat karena banyak orang dan keluarga jatuh ke dalam kemiskinan, sulit memenuhi kebutuhan dasar. Situasi ini sering memicu pencarian solusi cepat seperti judi dan pinjaman online, yang semakin memperburuk masalah sosial dan ekonomi.
Maraknya judi online disebabkan oleh literasi keuangan masyarakat Indonesia yang rendah, yaitu baru mencapai 49,68%. Padahal inklusi keuangannya sudah 85%.
Tingkat literasi digital di Indonesia juga masih rendah, hanya sebesar 62%. Jumlah tersebut paling rendah jika dibandingkan negara di ASEAN lainnya yang rata-rata mencapai 70%.(*)