Datajabar.com | Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan hak-hak pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap terpenuhi, sehingga mereka lebih tenang untuk kembali masuk ke dunia kerja atau berwirausaha, termasuk Sukabumi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menyampaikan hal itu menanggapi data Kementerian Ketenagakerjaan yang mencatat sebanyak 1.721 pekerja di Jawa Barat terkena PHK pada kuartal I 2026.
“Hak-hak pekerja yang dipastikan terpenuhi setelah PHK di antaranya pesangon, kompensasi, klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Hari Tua,” ujarnya, Sabtu (2/5).
Disnakertrans Jabar juga melakukan langkah mitigasi agar PHK tidak meluas.
“Kami memastikan adanya program stimulus dari pemerintah yang bisa meringankan dunia industri,” tambah Kim.
Menurutnya, PHK yang terjadi saat ini dipengaruhi faktor eksternal maupun internal. Faktor eksternal di antaranya krisis global yang dipicu perang Iran dengan Amerika, yang menyebabkan kenaikan harga bahan bakar minyak, plastik, dan sejumlah komoditas lain.
Kondisi tersebut turut memengaruhi produk ekspor sehingga berdampak pada industri di Indonesia, khususnya Jawa Barat.(radarsukabumi.com)











